Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang berhasil mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), setelah diluncurkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Dalam kesempatannya, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Tangerang atas keberhasilannya dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor.
“Alhamdulillah di Provinsi Banten ini Kota Tangerang menjadi yang pertama mengintegasikan NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalo ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan,” tutur Nusron, dalam kegiatan Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan, yang turut dirangkaikan dengan dengan Pembukaan Konferensi Cabang Fatayat NU Kota Tangerang, yang digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu, (30/04/2025).
“Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius adanya transparansi.” puji Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa selain transparansi data, integrasi data tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
“Dengan adanya integrasi ini akan terwujud satu kesatuan sistem, yang punya sertifikat tanah otomatis dia pegang nomor PBB. Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari,” ungkap Nusron.
“Impactnya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Nusron turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8026 m2 dan juga sertifikat wakaf kepada lima masjid di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin pun turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
” Terutama untuk PSU, legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama,” ujar wali kota
“Kami di Pemkot Tangerang akan terus mendorong percepatan proses ini melalui sinergitas yang sudah terjalin antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor BPN Kota Tangerang.” tukas Sachrudin.