Tangerang- Penyegelan bangunan tower PT. Propesional Telekomunikasi yang belum memiliki dokumen perizinan di lokasi Jalan Iskandar Muda, Kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, disegel pada Kamis, 04 Juli 2024, sekira pukul 12.10 WIB oleh Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) Satuan Polisi Pamong Praja.
Jose A.V. Cabral Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang di lokasi mengatakan, dirinya bersama dengan Tim Kasie Penegakan Satpol PP Kota Tangerang Tatang Sumantri, beserta PPNS berkumpul dan segera ke lokasi bangunan tower di Neglasari Kota Tangerang.
Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan tower tersebut sedang ada pekerjaan pemasangan instalasi.
Lebih lanjut Kabid Gakumda menjelaskan, kedatangan Timnya kali ini untuk melakukan penyegelan di lokasi bangunan gudang barang bekas/rongsok tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan.
Kemudian tim menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan dipasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik/pengelola bangunan Tower tersebut.
Penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Dan dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para pekerja tersebut bahwa setelah penyegelan ini, papan segel tidak boleh dilepas atau dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya tim melarang ada kegiatan aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh pengelola bangunan towe tersebut.
“Perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang,” imbuhnya.
Di sisi lain Kasie Penegakkan Satpol PP Kota Tangerang Tatang Sumantri mengatakan, timnya melakukan penindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024, yang juga didasari 1.Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. 2.Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, 3.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, 4.Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, 5.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dan Berita Acara klatifikasi nomor; 182. 1/93-PPNS/202.
“Untuk penanggung jawab penyegelan di bawah pengendalian Kabid Gakumda, Kasi Penegakan, Kasi Hubtarga, PPNS Satpol PP, serta Staf Bidang Gakumda, juga kondisi di lapangan karena jika melihat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, juga Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga melakukan penindakan tegas,” tegasnya.