BATAM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Selasa (11/7/2023), terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK menduga kantor dimaksud menyetor uang ke Pramono.
“Diduga setor uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali membenarkan, aliran setoran uang tersebut terdeteksi dari rekening Andhi Pramono. Sementara itu, KPK belum membeberkan soal temuan apa saja yang diperoleh dari giat penggeledahan terhadap PT BBM.
Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.
Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp 28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp 20 miliar, berlian Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar.