Diduga PT. Bali TID Klaim Tanah Milik Warga Secara Ilegal, Ahli Waris Tak Terima

  • Bagikan
Mafia tanah (Ilustrasi)

DENPASAR – Merasa tanah miliknya yang berlokasi di lingkungan Kampung Bugis, Serangan Kota Denpasar diklaim secara sepihak oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) membuat ahli waris Siti Sapura meradang.

“Padahal tanah yang mereka klaim, itu adalah tanah yang saya eksekusi pada tanggal 3 Januari 2017,” ungkap wanita yang akrab disapa Ipung saat ditemui di Denpasar, Kamis (24/2).

Ipung yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, orang tuanya yakni almarhum Daeng Abdul Kadir membeli dua bidang tanah yang terletak di Kampung Bugis, Serangan pada tahun 1957 dari almarhum Sikin ahli waris dari H. Abdurahman mantan kepala Desa Serangan kala itu.

Ahli Waris pemilik tanah asli Siti ‘Ipung’ Sapura (Poto.GSN)

Dua bidang tanah yang dibeli yaitu dengan pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar, kemudian tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar.

BACA JUGA :  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Namun, dalam perjalanannya ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan dalih bahwa tanah tersebut diperoleh secara hibah dari almarhum Cokorda Pemecutan.

Berbekal dokumen kepemilikan yang sah, Ipung selaku ahli waris kemudian melakukan eksekusi lahan yang telah dikuasai sejumlah oknum masyarakat pada 2017 silam.

Ipung juga mengatakan, saat eksekusi ia mengeluarkan modal sendiri. Setelah dieksekusi, tanah yang sebagian besar telah diisi bangunan rumah oleh para oknum tersebut kemudian dia ratakan.

“Ketika tanah sudah menjadi daratan, akan tetapi tiba-tiba ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan tanah eks eksekusi. Kemudian ada yang mengatakan tanah itu tanah lebih berdasarkan kordinat BPN, waktu itu saya diam,” kata Ipung.

Saat Desa Adat Serangan mencoba melakukan pengukuran, Ipung selaku pemilik sah kemudian bereaksi sehingga pihak Desa Adat Serangan urung melakukan pengukuran.

BACA JUGA :  Kasus Robot Trading DNA Pro yang Diblokir Pemerintah, Member Was-Was

Namun tak berhenti di sana, sekelompok masyarakat melapor ke Kejari Denpasar jika tanah eks eksekusi merupakan tanah milik Desa Adat Serangan.

Menurut Ipung, tak hanya itu, PT BTID juga bersurat ke Desa Adat Serangan bahwa tanah yang telah dieksekusi merupakan tanah milik mereka.

PT BTID berdalih tanah tersebut miliknya berdasarkan SK SLH tahun 2015.

“Saya katakan, Daeng Abdul Kadir membeli tanah pada tahun 1957, sementara BTID mengkalim berdasarkan SK tahun 2015,” ujarmya.

Kemudian, BTID masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada tahun 1996.

“Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka,” imbuhnya.

Ia lantas menantang pihak BTID untuk membuktikan jika tanah tersebut milik mereka. Jika tidak bisa, ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena ia merupakan pemilik sah tanah tersebut.

BACA JUGA :  Razia di Kampung Bahari untuk Menyelamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Sementara itu dari tempat terpisah Anak Agung Buana selaku Legal Consultant di PT PTID yang dimintai konfirmasi terkait hal ini melalui selulernya, menyatakan, jika dirinya tidak tahu pasti soal itu.

Agung malah mengarahkan untuk menanyakan langsung ke Direktur PT BTID, Made Sumantra.

“Kalau soal pulau silahkan konfirmasi ke pak Made Sumantara (General Manager PT BTID, red) yang saya tahu tadi memang ada beberapa tamu, tapi kurang tahu apa keperluannya,” katanya singkat.

Lain halnya General Manager PT BTID, Made Sumantara yang coba  dihubungi melalui selulernya beberapa kali terkait persoalan ini, belum bisa menjawab.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights