KOTA TANGERANG – President Commissioner Modernland Realty, Luntungan Honoris telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Maret 2021.
Berdasarkan laporan Nomor LP/B/215/III/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota, pihak Modernland diduga telah melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu. Hal itu disampaikan Erdi Surbakti selaku kuasa hukum Bantong sebagai pelapor kepada awak media, Ahad (13/11/2022).
Menurutnya, Modernland diduga telah merampas hak warga yang diketahui sebagai buruh tani tersebut terkait rencana pembebasan lahan oleh pemerintah dalam proyek tol JORR.
“Ya, kita sudah laporkan pihak Modernland dalam hal ini Luntungan Honoris kepada pihak berwajib, semoga apa yang menjadi hak masyarakat bisa kembali ke masyarakat,” kata Erdi Surbakti.
Menurut Erdi, Bantong seharusnya tinggal menunggu pembebasan lahan yang dimilikinya untuk dilakukan pembayaran oleh pemerintah. Kendati adanya pihak Modernland yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan aset perusahaan akhirnya tanah tersebut menjadi sengketa.
“Tanah milik Bantong itu saya tegaskan tidak sengketa, pihak Modernland mengklaim tanah Bantong dengan persil yang berbeda, bukan titik lokasi tanah klien kami,” tuturnya.
Saat melakukan pelaporan, lanjut Erdi, kami juga bawa barang bukti berupa Girik C 1354 Persil 27.S.III atas nama Bantong, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Obyek Tanah dari kelurahan Kunciran Jaya,” tambahnya.
Erdi juga memaparkan kronologis dugaan pemalsuan yang dilakukan pihak Modernland yang menurutnya salah alamat.
“Saya harap, pihak kepolisian bisa memproses soal kasus yang klien kami laporkan serta diperoses dengan seadil-adilnya. Kami yakin dan percaya bahwa pihak kepolisian mampu untuk mengusut tuntas kasus ini,” tukasnya seraya berharap kasus ini segera selesai di Polres Metro Tangerang Kota.