BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan pemanggilan terhadap seorang pelaku usaha di Kintamani lantaran diduga menunggak pajak hotel dan restoran (PHR) yang dikelolanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi terkait pemanggilan terhadap pelaku usaha, pihaknya membenarkan hal tersebut.
Pihaknya baru sebatas melakukan klarifikasi. Menurut Yudi Kurniawan, klarifikasi kaitannya dengan beberapa hal, salah satunya PHR.
“Kami baru sebatas klarifikasi saja. Tidak hanya PHR, tapi juga soal izin usaha,” ungkapnya.
Meski demikian Kurniawan enggan membeberkan soal pemanggilan itu.
Kurniawan mengatakan, apa yang ditempuh tiada lain sebagai bentuk komitmen untuk pemulihan ekomoni nasional.
Sementara itu, salah sata pemilik usaha yang sempat dipanggil mengatakan, sebelumnya pihaknya dapat surat panggilan dari pihak kejaksaan. Pihaknya tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.30 wita.
Menurut dia, selain dirinya ada beberapa pelaku usaha yang juga datang untuk memenuhi panggilan.
“Ada belasan pemilik usaha juga memenuhi panggilan,” sebutnya.
Sementara untuk materi pertanyaan, disebutkan jika petugas Kejaksaan pertanyakan beberapa hal diantaranya terkait perijinan, sejak kapan beroperasi dan apakah sudah bayar pajak dan pendapatan yang didapat.
“Metode klarifikasi dipanggil satu-satu bukan dikumpulkan jadi satu,” sebutnya.
Pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya ini mengakui jika usaha belum mengantongi ijin. Pasca adanya pemanggilan ini pihaknya juga akan segera urus ijin.
“Kami pasti urus ijin apalagi katanya proses urus ijin dilakukan jemput bola,” jelasnya