Diduga Melanggar Syariat Islam, Satpol PP Bongkar Kafe di Waduk Lhokseumawe

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Diduga melanggar Syariat Islam, tim penertiban gabungan dari Satpol PP/Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Lhokseumawe dan TNI/Polri melakukan pembongkaran sebanyak 4 kafe yang berlokasi di kawasan Waduk Resevoir Lhokseumawe yang berlangsung, Senin (24/10).

Pembongkaran keempat kafe yang selama ini menyediakan fasilitas hiburan dan karaoke yang diduga melanggar Syariat Islak, juga tidak memilik surat Izin usaha dan melanggar IMB.

Sekretaris Satpol PP/WH Lhokseumawe, Heri Maulana, SI.P, MSM kepada wartawan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban dan pembongkaran kafe-kafe itu, terlebih dahulu Pemko Lhokseumawe sudah dua kali menyurati surat teguran, namun pemilik usaha tidak mengindahkan surat teguran itu.

“Kerena pemilik usaha hiburan itu tidak merespon surat teguran, maka tim gabungan Satpol/WH dan TNI/Polri melakukan pembongkaran dalam rangka penegakan Syariat Islam di Lhokseumawe,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kota Tangerang Dianggap Sukses, Pemkot Jambi Studi Tiru Optimalisasi Layanan PBG 

Ia juga menyebutkan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah oleh aktifitas di kafe yang melanggar Syariat Islam.

Selain itu, kafe tersebut sering dijadikan tempat karaoke dan diselingi oleh aksi joget pria dan wanita yang non muhrim dan suara sound system juga mengganggu kenyaman masyarakat terutama pada malam hari.
Penertiban ini akan terus dilakukan sekaligus menghimbau kepada pemilik usaha yang berada di kawasan Waduk Lhokseumawe agar menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Lhokseumawe serta mendukung penegakan Syariat Islam.

Penulis: Abdul HalimEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights