Diduga Langgar Pergub, Satpol PP Tak Bernyali Bongkar Reklame Ilegal di Halaman Makodim 0503 Jakbar

  • Bagikan

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyebut Satpol PP DKI Jakarta tidak punya nyali untuk mencopot dan membongkar reklame milik Warna Warni Advertising yang berada di Markas Kodim 0503/JB Jl. Letjen. S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Padahal sudah jelas reklame yang ada di tempat tersebut tidak mengantongi IMB-BR dan juga melanggar kawasan kendali ketat sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyelenggara reklame.

Selain itu juga tidak membayar retribusi pajak daerah. Hal iini diperkuat pernyataan dari unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Grogol Petamburan.

“Reklame tersebut sampai saat ini belum terdaftar,” ujar Kepala UPPD Grogol Petamburan, Eros Rostiaty dalam keterangan tertulisnya kepada media beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Soal Reklame Produk Collagena Susu Awet Muda di Daan Mogot, Satpol PP Jakbar Akan Lakukan Tindakan

Berdasarkan dari sumber menyebut, ada salah satu petinggi di DPRD Provinsi DKI Jakarta di belakang berdirinya reklame tersebut. Meski demikian sumber tidak menyebut siapa pejabat yang dimaksud itu.

“Makanya Satpol PP gak berkutik untuk membongkarnya,” ujar sumber, Kamis (30/11/2023).

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot dan membongkar reklame itu

“Kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu. Kalau perlu tiangnya dipotong. Jadi penegakan Perda harus berjalan, jangan berani tindak PKL saja,” ujarnya, Selasa (28/11/2023) lalu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights