Diduga Langgar Aturan, Izin ACT Dicabut, Pengurus Terima Gaji Rp100-250 Juta

  • Bagikan
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).( (Foto: kompas.com)

JAKARTA – Kasus dugaan penyelewangan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir setelah sejumlah fakta terbongkar.

Kini giliran Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT ini.

Pencabutan ini tersebut, sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7).

Disebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.

Tetapi hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta bahwa lembaga tersebut menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Muhadjir memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.

BACA JUGA :  Ganjar Ajak Elit Politik Jaga Pernyataan yang Bisa Picu Pecah Belah NKRI

Selanjutnya: Aturan Hukum tentang Pengumpulan Sumbangan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights