Diduga Korupsi, Rumah Mantan Ketua LPD Gulingan Badung Digeledah Polisi

  • Bagikan
Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD Gulingan Soal Dugaan Korupsi Dana LPD (Foto: Humas Polres Badung)

Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.

Kemudian pada 25 Oktober 2021, penyidikan mulai dilaksanakan terhadap terlapor I Ketut Rai Darta, hingga mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (almarhum).

Dari hasil pemeriksaan, kerugian itu diduga disebabkan oleh penyimpangan dilakukan oleh Rai Darta maupun Nyoman Dhanu.

Seperti adanya kredit fiktif yang dibuat oleh keduanya. Lalu adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. 

Akhirnya Rai Darta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkaan Primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  KPK Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kemhan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights