Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN Dinas PU di Jember Ditahan

  • Bagikan
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN Dinas PU di Jember Ditahan. (Foto/ist)

JEMBER- Kepala Desa (Kades) Pocangan berinisial SM (48) dan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga inisial BR (57) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, pada Rabu (22/2/2023). Keduanya ditahan seiring pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana desa oleh Polres Jember.

“Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulinnuha.

Dia menyebut, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” tuturnya.

BACA JUGA :  Reskrim Polresta Denpasar Bekuk Gembong Pencuri Motor

Sedangkan pada 2021, tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

“Oknum ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono itu tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik itu,” katanya.

Dia mengatakan, pekerjaan pembangunan tersebut semestinya ditangani oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk Kades. Namun TPK diduga hanya sebuah formalitas.

“Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp168 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi dalam beberapa persoalan. Di antaranya pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2021.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Lebih dari Rp 900 Juta, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tanjab Barat Jambi

“Bangunan fisik seperti tower air sekolah dengan sumber anggaran dana desa itu tidak dikerjakan oleh tersangka hingga masa tahun anggarannya habis dan uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka Kades,” katanya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights