Diduga Ilegal, Kantor Pinjol di Kawasan PIK 2 Digrebek Polisi

  • Bagikan

JAKARTA – Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Pulau Maju Ruko Polladium Blok G7 pada Rabu (26/1) malam.

“Penggerebekan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 19.05 WIB,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.

Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan 98 karyawan dan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor.

“Hari ini kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan,” kata Zulpan.

Selanjutnya, kata Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut angsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Sudah Dua Hari Meringkuk di Bui

“Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan,” ungkap Zulpan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kantor pinjol tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyedia pinjol ilegal tersebut mengelola 14 aplikasi antara lain, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online.

Sejumlah pegawai mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai izin operasional perusahaan tempatnya bekerja. Beberapa mengaku bekerja karena diajak oleh rekannya.

“Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman,” jawab seorang pegawai.

(bud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights