Diduga Gelapkan Uang Rp5 Miliar, Mario Teguh Dipolisikan

  • Bagikan
Mario Teguh. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Motivator Mario Teguh dilaporkan pria bernama Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Kuasa hukum Sunyoto, Djamaluddin Kadoeboen menjelaskan, kasus tersebut bermula saat kliennya mengontrak Mario Teguh untuk menjadi brand ambassador (BA) produk skincare. Namun, kata Sunyoto, Mario Teguh melanggar kesepakatan.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up (mempromosikan, Red) skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengelontorkan uang sebesar itu,” kata Djamaluddin pada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Selain Mario Teguh, Djamaluddin mengatakan kliennya juga bakal melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto.

BACA JUGA :  Audiensi Pokja PWI dan BPN/ATR: Langkah Nyata Atasi Persoalan Pertanahan di Jakarta Barat

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya,. Ada perjanjian sebelumnya yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, (skincare, red) klien kami bisa naik dalam beberapa bulan. Klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan,” terang Djamaluddin.

Mario dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights