JEMBRANA- Sebanyak 43 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas) diamankan di Perairan Pantai Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Satwa dilindungi itu diduga diselundupkan ke Bali untuk dijual.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Sumarsono mengatakan, puluhan ekor penyu tersebut diamankan anggota TNI AL yang sedang berpatroli di Perairan Pantai Klatakan Jembrana, Kamis (12/1/2023) malam pukul 22.00 WITA.
“Diamankan kemarin malam oleh anggota TNI AL Lanal Denpasar saat patroli laut. Ada 43 ekor penyu hijau. Lokasinya di Perairan Pantai Klatakan Jembrana,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (13/1/2023).
Ia menjelaskan, penyu-penyu itu diangkut menggunakan dua buah perahu. Perahu tersebut hendak didaratkan ke pantai namun langsung diamankan anggota TNI AL. Sedangkan pelaku yang membawa penyu tersebut diduga kabur.
“Saat didekati petugas patroli hanya ada jukung (perahu) dan penyunya. Pelaku yang membawa diduga kabur. Jadi jukung itu sedang menepi ke darat saat disergap anggota TNI AL,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini puluhan penyu hijau itu berada di Pos TNI AL Gilimanuk, Jembrana. Rencananya penyu-penyu itu akan dievakuasi ke Kolam Penampungan BKSDA Bali di Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
“Semua penyu dalam kondisi sehat. Kami akan evakuasi ke Kolam Penampungan BKSDA. Di sana akan diperiksa kondisi kesehatan penyu sebelum dilepasliarkan,” ujarnya.
Usia penyu tersebut rata-rata berkisar lima tahun hingga di atas 10 tahun. Dengan ukuran panjang sekitar 45 csntimeter hingga 1 meter. Menurutnya, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Pihaknya pun masih menyelidiki asal muasal penyu tersebut.
“Asal (penyu) diduga dibawa dari Perairan Madura, diduga akan dipasarkan di Bali untuk dikonsumsi. Karena penyu hijau merupakan satu-satunya penyu yang bisa dikonsumsi,” tutupnya.(*)