JAKARTA – Pabrik kabel PT. Prima Indah Lestari yang berada di Jalan Kamal Raya RT 003 RW 003, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terancam mendapat sanksi.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kuat salah satu penyumbang terjadinya pencemaran udara berupa asap dari hasil produksi kabel.
Pencemaran polusi udara yang diduga dari pabrik tersebut telah berdampak kepada warga di yang tinggal di sekitaran lokasi pabrik.
Selain pencemaran udara, pabrik kabel ini juga diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 ke sarana kota yaitu ke selokan air dan kali yang ada di lokasi tersebut.
Kemudian pabrik ini juga diduga melakukan pemanfaatan air tanah tanpa izin dari instansi lingkungan hidup.
“Kami akan coba laporkan soal dugaan pelanggaran itu ke wali kota Jakarta Barat dan kementerian lingkungan hidup agar segera ditindak,” ujar Pengamat Tata Kota dan Lingkungan Hidup Nasional Renoto Sirengga, Kamis (18/8).
Reno berharap, agar pemerintah segera bertindak tegas dan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang telah mencemari lingkungan perkotaan
Sementara itu, Kepala Personalia PT. Prima Indah Lestari Radja M. Purba mengakui bahwa perusahaan ini memang ada pencemaran udara.
“Memang ada sedikit pencemaran udara di perusahaan ini, tidak seratus persen bersih,” ujar Purba saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/8).