Diancam Diperkarakan Akibat Sebut DPR Markus, Mahfud MD: Bukan yang Sekarang

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD rapat dengan Komisi III DPR. (Foto/istimewa)

JAKARTA– Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan, geram dan akan memperkarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia pun meminta Mahfud untuk mencabut pernyataan soal anggota DPR ‘Markus’ (makelar kasus-red).

“Tadi Prof (Mahfud) begitu keras, (bilang) DPR itu keras padahal Markus minta proyek,” ujar Arteria dalam RDP di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.

Politikus PDIP ini meminta agar pernyataan Mahfud tersebut ditarik. Pasalnya, pernyataan Mahfud dapat dinilai oleh publik bahwa semua anggota DPR adalah ‘markus.

“Saya minta Prof cabut,” tegas Arteria.

Mahfud pun langsung mengklarifikasi pernyataannya tersebut dalam sesi pendalaman bahwa yang dimaksud olehnya adalah DPR periode 2004-2009.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Instansi Pemerintah Tunda Halal Bihalal hingga Pekan Kedua Usai Idul Fitri 2023

“Saya bicara Markus. Saya bicara Markus, ini tadi saya dipotong bicara Markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa “ustad di kampung maling”,” kata Mahfud.

Mahfud menceritakan, pada waktu itu Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III DPR kala itu dituding-tuding seperti ustad di kampung maling, guna menunjukkan betapa kotornya Kejaksaan kala itu. Kemudian para jaksa kala itu marah dan menyebut bahwa anggota Dewan pun sering menitip perkara.

“Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. “Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustad. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat,”ungkap Mahfud.

BACA JUGA :  Hina Nabi Muhammad, MUI Minta Pemerintah India Beri Sanksi Tegas pada Jubir Partai BJP

Mahfud kembali menegaskan bahwa itu terjadi pada DPR periode lalu, namun belum selesai ia menyampaikan sudah dipotong.

Dirinya tidak bodoh menyebut bahwa DPR periode sekarang yang markus, dan kalaupun ada tidak mungkin ia sebutkan, dan hal itu biar menjadi urusan penegak hukum.

“Bukan DPR sekarang, tapi DPR lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudahlah nanti juga ada para penegak hukum,” ujarnya.

Mahfud kembali menegaskan bahwa itu terjadi pada DPR periode lampau, dan mungkin Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman waktu itu ada dalam rapat gabungan tersebut. Dan pernyataan itu menimbulkan keributan yang luar biasa.

BACA JUGA :  6 Dubes Negara Sahabat Temuin Jokowi Bahas Peningkatan Bilateral

“Bahkan saya sebut Pak Benny mungkin dulu ada karena itu sidang gabungan Komisi II dan iii. Lalu siapa yang ribut itu? Ahmad Laso, yang berdiri besar itu. “Kurang ajar kamu, bisanya nitip perkara, di sini marah-marah”. Lalu ada kepala kejaksaan tinggi, “cabut sekarang juga!”,” terang Mahfud.

Menurut Mahfud, jejak digital peristiwa itu masih ada. Oleh karenanya, ia berhati-hati dalam memberikan ilustrasi. Dan ia tidak akan cabut pernyataannya soal DPR Markus ini.

“Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. enggak akan saya cabut,” tandasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights