JAKARTA- Dewan Pengawas (Dewas) memulai pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Brigjen Endar Priantoro atas dicopotnya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Terpantau di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, terlihat Alex dan Ghufron tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya langsung masuk ke gedung.
“Nanti saja ya, nanti,” ujar Alex saat ditanya awak media, Rabu (12/4).
Senada dengan Alex, Ghufron pun enggan memberikan komentar atas pemeriksaan yang bakal dijalaninya. Ia memilih akan memberikan komentar usai pemeriksaan oleh Dewas selesai.
Pemeriksaan hari ini telah dijadwalkan Dewas untuk semua pimpinan KPK. Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil ketua Nawawi Pomolango dan Wakil ketua Johanis Tanak.
Namun, ketiganya belum terlihat hadir di gedung lama KPK. Ada kemungkinan, Firli, Nawawi, dan Johanis akan menjalani pemeriksaan pada termin selanjutnya setelah Alex dan Ghufron selesai diperiksa.
Sementara dari laporan tersebut, diketahui bila pihak yang telah diperiksa Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor dan pelapor yakni Brigjen Endar pada beberapa hari sebelumnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” ujar Endar di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
“Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” kata dia.
Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jendral Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.
“Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” kata Endar.(*)