Densus 88: WN Uzbekistan yang Serang Petugas Imigrasi dan Polisi Sudah Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
(Foto ilustrasi brogol)

JAKARTA- Densus 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa warga negara Uzbekistan yang kabur dengan menyerang petugas telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Pori Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Aswin menjelaskan, warga negara Uzbekistan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan kepada petugas Imigrasi Klas I Jakarta Utara dan Densus 88 Antiteror Polri.

Tiga dari empat Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan yang ditangkap terkait jaringan terorisme internasional kabur dari ruangan tahanan Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Utara.

Aswin mengungkapkan, dalam upaya pelariannya tersebut ketiga warga Uzbekistan itu juga melakukan penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan Densus 88 Antiteror Polri.

BACA JUGA :  Mangkir Lagi, Dito Mahendra Bersurat ke Penyidik KPK Minta Dijadwalkan Ulang Kembali

Akibat peristiwa itu, satu petugas Imigrasi Klas I Jakarta Utara atas nama Adi Widodo tewas. Tak hanya itu, akibat serangan untuk melarikan diri itu, petugas Imigrasi lainnya atas nama Dicky Visto Damas mengalami luka berat dan Supriatna menderita luka ringan.

Selain itu, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga menjadi korban. Adalah, Bripda Dendry dan Bripda Bahrain mengalami luka berat akibat serangan tersebut.

Sementara itu, ketiga WN Uzbekistan itu sudah berhasil ditangkap. Salah satunya meninggal dunia lantaran tenggelam di Kali Sunter.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights