Diduga Demi Kuasai Rusun City Garden, Oknum Warga Kutip 500Rb per Unit

  • Bagikan
Bukti transferan dari warga (Poto:dok.GN)

JAKARTA, Garudanews.co.id – Momen gejolak dugaan pengambil alihan pengelolaan Rusun City Garden yang dilakukan secara paksa dan diduga ilegal, kini malah dimanfaatkan oleh segelintir oknum waga yang diduga untuk mencari keuntungan kelompok.

Salah seorang warga berinisila R (bukan nama sebenarnya) mengatakan, kelompok oknum warga yang menjadi dalang itu saat ini meminta bantuan dana kepada warga sebesar Rp500 ribu per unit.

“Perunit mereka memungut 500 ribu ditransfer ke rekeing BCa  atas nama Yeni Ali Sardjono alias Suherman,” ujar R kepada wartawan, Selasa (30/1) pagi.

Menurut R, dari pecakapan group mereka, dana itu nantinya dipakai untuk biaya pengacara untuk  meenyingkirkan pengelola PT. Surya Cipta Perdana (SCP) yang sah.

BACA JUGA :  Langgar PPKM, Bar Big Brother Kemang Disegel Polisi

“Gak tau buat apa, gak ngerti yang jelas ada pungutin Rp500 ribu per unit,” ungkapnya.

Sementara itu, warga lain S (40) mengatakan jika dirinya tidak mau membayar pungutan itu. Karena jelas-jelas itu tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Muak liat tingkah mereka, saya gak mau bayar, tapi gak tau nanti kalau saya diintimidasi sama kelompok itu, terpaksa  kalaupun gak rela,” ujarnya.

Terpisah, Humas PT. SCP MB Amy mengatakan, apapun yang tengah mereka (kelompok warga) City Garden lakukan dan pembentukan pengelolaan secara kelompok telah melanggar peraturan gubernur (pergub).

“Kalau ada warga CG yang dukung aksi kelompok pembangkang itu sangat bodoh. Harus mikir, mengelola rusun itu gak kayak ngurus kos-kosan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Aksi Cepat Polda Metro Jaya

Amy berharap kepada warga CG yang masih berpikiran waras untuk tidak mendukung aksi itu. Malah nantinya bisa terindikasi pelanggaran hukum.

Amy juga menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan sesuai aturan dan peraturan hanya kepada PPPSRS yang sah nantinya.

“Kami ‘kan hanya menjalankan regulasi dan aturan. Kalau kami serahkan ke kelompok warga, kami bakal melanggar peraturan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pernukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau mengatakan yang sah sesuai peraturan gubernur, sebelum terbentuk PPPSRS tetap PT. Surya Citra Perdana (SCP).

“Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola,” ujar Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1) siang.

BACA JUGA :  Imbas Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Sangat Mungkin Diberi Sanksi FIFA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights