JATIM – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus serta menangkap sepasang kekasih yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos Jalan Pumpungan Surabaya Selasa, (25/1/2022) lalu.
“Sepasang kekasih tersebut masing-masing berinisial IHS, laki-laki (22), kos di Jalan Bratang Surabaya sedangkan yang perempuan LHM (25), yaitu tetangga kos korban sendiri.
Menurut kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran sesaat setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV. “Ketika dilakukan penyelidikan serta melakukan penelusuran dari CCTV di lokasi, pada hari Rabu, (26/01/2022) sekira pukul 12.30 Wib malam, petugas berhasil melakukan penangkapan LHM,” ungkapnya, Kamis, (03/02/2022).
“Setelah berhasil menangkap LHM, petugas melakukan interogasi. IHS yang indekos di Bratang Surabaya pun berhasil diamankan petugas.” imbuhnya.
Kepada petugas, dua sejoli tersebut mengaku baru pertama kalinya mereka melakukan pencurian. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli perhiasan.
Perwira dengan satu melati di pundak tersebut juga memaparkan, dari perbuatan keduanya, mereka dapat terancam hukuman 5 tahun penjara. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.