Dapat Upah Rp 800Ribu, Kurir Pembawa 4,3 Kg Sabu di OKI Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

OGAN KOMERING ILIR- Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 4,3 kg.

Sabu itu didapat dari tangan seorang kurir berinisial YP warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan Sirah Pulau Padang.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju Kabupaten OKI.

Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan observasi sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

Saat melintas di Jalan Raya Terusan Menang Kecamatan SP Padang petugas langsung menghentikan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku.

BACA JUGA :  Polda Bali Grebek Vila di Kuta, 38 Kg Narkoba Diamankan

Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kg sabu.

“Sabu seberat 4,3 kg ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Sabu dikemas dalam kantong plastik bermerek Guanyinwang,” katanya, Selasa (17/1/2023).  

Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang tersebut milik seorang pria berinisial CM.  

“Dirinya hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp 800.000,” ujarnya.  

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Oki.

“Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP,” tegasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights