Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi, Johnny Plate Akan Ajukan Juctice Collaborator

  • Bagikan
Sidang putusan sela tersangka korupsi BTA, Johnny Plate, Selasa (18/7/2023).

JAKARTA – Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin mengungkapkan rencana pihaknya untuk mengajukan justice collaborator (JC) pada persidangan berikutnya dalam pemeriksaan saksi.

“Jenis kolaborator ini akan kita libatkan dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan berikutnya,” kata Cholidin, setelah mendampingi Johnny G Plate usai sidang putusan sela, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi pembela untuk memberikan keterangan yang meringankan.

“Kita akan melihat terlebih dahulu proses pemeriksaan saksi. Jika saksi dari JPU sangat memberatkan padahal tidak dilakukan oleh Pak Johnny, maka kami akan mengajukan saksi pembela yang belum dibahas dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), majelis hakim telah memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Johnny Gerard Plate.

BACA JUGA :  Begal Motor dengan Modus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres

Majelis hakim memutuskan sembilan poin eksepsi terdakwa ditolak secara keseluruhan karena mencakup pembahasan inti perkara yang seharusnya dibuktikan dalam sidang lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi.

“Semua eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, karena telah membahas materi inti perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya,” kata hakim ketua Fahzal Hendri.

Meskipun eksepsi ditolak, penasihat hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Pihaknya akan fokus pada jalannya sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights