Curi Motor di Bali, Bule Inggris Terancam Penjara 16 Bulan

  • Bagikan
Gilles Thomas Allcard Wiliam saat ditangkap polisi karena mencuri motor custom di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. (Foto: Polsek Kuta Utara)

DENPASAR- Warga negara Inggris, Gilles Thomas Allcard Wiliam terancam penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Dia merupakan terdakwa kasus pencurian motor custom milik sesama warga negara asing di Bali. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, dikutip dari keterangan tertulis Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gede Arcana, Rabu (22/2/2023).

Sidang kasus yang menjerat warga negara Inggris itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP.

Pencurian itu terjadi pada Senin, 28 November 2022 di sebuah kafe di Badung. Terdakwa mencuri motor custom Yamaha Scorpio warna silver dengan pelat nomor DK 3445 EZ milik warga negara Australia, Anthony James Mcinerheney.

BACA JUGA :  Sedang Asyik Pesta Narkoba, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek Satnarkoba Polres Lubuklinggau

Pencurian itu terekam CCTV dan viral di media sosial, hingga polisi dengan mudah menangkap pelakunya di Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.  

Pelaku ditangkap beserta barang bukti motor yang dicuri. Ternyata, pelaku telah lama mengincar motor tersebut dan begitu melihat ada kesempatan, dia langsung mengambilnya.(*)

Penulis: AchmadiEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights