MALANG- AS (32) menyamar menjadi seorang petugas PLN agar dapat memuluskan aksinya mencuri kabel ground berbahan tembaga milik Perusahaan BUMN itu. Namun gerak geriknya itu mengundang kecurigaan masyarakat di Gardu PLN L048 sekitar Stadion Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” ucap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Rabu (4/1).
Saksi B (36) ketika berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu tersebut. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, saksi menghubungi temannya yang bekerja di PT PLN guna memeriksa yang dilihatnya itu.
PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pun melaporkan kejadian itu dan mengerahkan petugas di lokasi kejadian
Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan berusaha melarikan diri, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang tujuh meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.
“Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN agar warga tidak curiga,” lanjutnya.
AS kepada penyidik mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya. Pria asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu mengaku sudah beraksi di tujuh Gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung.
Padahal kabel tersebut menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
“Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” beber Taufik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)