BALI – Lima karyawan gudang di Denpasar diduga nekat mencuri barang-barang milik toko tempatnya mereka bekerja di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
Kelima tersangka itu bernama MY(35), AAS(22), Purnama (33), Rff (23), dan K (30)
“Akibat ulah para tersangka, toko peralatan dapur di itu, kehilangan 10 buah barang,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, dalam keteranganya kepada wartawan dikutip, Senin (27/6).
Sukadi merinci, barang yang dicuri, yakni 10 buah sparepart griddle cooking plate dengan ukuran 90 cm sebanyak 5 buah, ukuran 60 cm sebanyak 5 buah.
Sukardi menjelaskan, awalnya, karyawan toko bernama Eka Widiastuti (24), sedang bekerja di toko pada Kamis (16/6). Sekitar pukul 10.00 Wita, ada konsumen hendak membeli barang berupa alat cooking plate, namun setelah dicek barang tersebut telah hilang.
Atas peristiwa tersebut, Eka Widiastuti kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP-B /128/VI/2022/SPKT/POLSEK DENSEL/RESTA DPS / BALI.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi karyawan-karyawan yang ada di gudang karena mereka biasa mengakses untuk kegiatan setiap hari.
Ketika polisi menginterogasi karyawan bernama Rio Fajar Febriana, ia mengaku telah mengambil barang tersebut bersama empat rekan lainnya.
Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak mencari pelaku lainnya dan mengamankan Purnama di Jalan Pulau Moyo Gang Terus, Denpasar.
Sedangkan pelaku Muhamad Yasin dan Agung Arya Sastama Putra diamankan di Jalan Mertasari Nomor 68 Denpasar. Keempat pelaku kemudian dibawa di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan interogasi lagi. Sementara satu pelaku masih buron dan lokasi tempat tinggalnya sedang dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya secara bersama-sama mengambil barang di TKP dengan tanpa izin dijual ke pemulung dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Sukadi.
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 400 ribu dan sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan untuk melakukan aksi jahatnya.