LAMANDAU- Seorang pria bernama Sugandi (30) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu dengan modus menyelipkan di antara uang asli.
Sugandi warga Bulir Timur, Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), ini mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri menggunakan kertas HVS.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Sugandi hendak menyetorkan segepok uang ke agen bank BUMN. Uang senilai Rp5 juta itu, akan ditransfer ke rekening pribadinya.
Petugas agen bank melakukan pemeriksaan tiap lembar uang yang diserahkan Sugandi dan menemukan tiga lembar uang palsu.
Mendapati itu, tersangka mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut dan tetap meminta petugas agen bank menstransferkan uang tersebut ke rekeningnya. Namun petugas menolak dan akhirnya tersangka pergi dengan membawa uangnya.
Sementara pegawai agen bank tersebut melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumahnya.
“Tersangka mengaku mencetak uang palsu menggunakan media kertas HVS dan mesin printer. Setelah tercetak selanjutnya tersangka menggunting hasil cetakan uang palsu itu. Tersangka sudah mencetak sebanyak 47 lembar uang palsu dengan nomimal Rp100.000,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Ahad (30/10/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan printer, handpone, motor, kertas HVS dan uang kertas palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 47 lembar.
“Atas perbuatannya Sugandi dikenakan pasal 36 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.(*)