Cegah Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polri Gandeng Kemendag dan Bea Cukai

  • Bagikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Polri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai bersama-sama melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dalam hal itu, Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan pemerintah melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, seperti thrifting.

BACA JUGA :  Puluhan Jaksa Bakal Dikerahkan untuk Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs

Jika masih nekat, pihaknya langsung akan melakukan penyitaan dan dibasmi.

Meski demikian, Mendag mengakui masih ada kendala karena pintu masuknya banyak sekali, tidak hanya di pula Jawa, ada di pulau Sumatra dan Sulawesi, sehingga menurutnya diperlukan kerja sama dengan masyarakat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights