Cara Menghitung Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Informasi terkini terkait biaya balik nama sertifikat tanah dari warisan orang tua ke anak, termasuk syarat dan tata cara mengurus sertifikat tanah pada Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.
Dalam mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah sangat penting, mengingat balik nama sertifikat tanah tersebut dapat dijadikan bukti sah atas kepemilikan sebidang tanah yang berasal dari orang tua, termasuk dalam mengentisipasi masalah-masalah hukum termasuk sengketa tanah yang bisa saja terjadi kapan saja.
Informasi yang didapat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk waktu yang diperlukan dalam mengurus balik nama sertifikat tanah yang dimiliki hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dengan menyiapkan administrasi dan sejumlah biaya yang diperlukan.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang diperlukan sebelum mengurusnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat kita hitung sendiri sendiri biayanya yakni dengan menggunakan rumus: Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000.
contohnya, warisan tanah orang tua kita pada saat ini dipasaran seharga Rp1 juta per meter, persegi, misalnya dengan luas tanah 100 M2, maka biaya yang perlu kita keluarkan adalah: (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.
Namun demikian, di kantor BPN nanti tetap akan ada biaya administrasi lainnya yang dikeluarkan seperti halnya untuk pengecekan sertifikat tanah. untuk diketahui, apabila dalam pengurusannya menggunakan jasa notaris,maka biayanya akan lebih mahal, tetapi Anda tidak perlu bersusah payah untuk pergi ke Kantor BPN, hanya menunggu beresnya saja.
Kalau menggunakan jasa pihak notaris, biasanya akan dikenakan biaya sebesar satu persen dari nilai transaksi balik nama sertifikat tanah. Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada beberapa syarat yang perlu wajib diurus secara mandiri, antara lain:
- Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
- Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah Proses balik nama sertifikat tanah di kantor BPN selesai, selanjutnya akan ada pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.