Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Eddy Sulisitijanto Hadie mengatakan, Program Rehab akan membantu para penunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya,” kata dia.
Syarat dan ketentuan Rehab BPJS Kesehatan
Terdapat sejumlah syarat untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Syarat tersebut, di antaranya peserta termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Peserta juga diharuskan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selain itu, maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program, yakni 12 bulan.
Nantinya, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Cara daftar Rehab BPJS Kesehatan
Mekanisme pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan adalah: Download aplikasi Mobile JKN Pilih menu program rehab dan masukkan informasi yang diperlukan
Peserta selanjutnya menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program Tagihan iuran yang akan dibayar, secara otomatis akan berubah sesuai besaran simulasi
Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.