BOGOR – Dinilai cacat secara administrasi, Musyawarah Daerah (Musda) XI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang berujung ditangguhkan.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaonang, di Grand Ussu Puncak, Bogor tersebut akan menentukan estafet sebagai ketua KNPI Kota Tangerang selanjutnya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Reza setiawan mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut sepatutnya memang harus ditangguhkan. Menurutnya, panitia atau Steering Committe (SC) sebagai penyelenggara dinilai tidak profesional.
“Pada proses tahapan pun panitia SC ini sudah tidak professional karena, telah melanggar kesepakatan dan keputusan. Kami juga mempertanyakan terkait hasil keputusan SC yang menetapkan 1 calon dari 4 bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang pada tahapan Verifikasi Bakal Calon,” ungkapnya.
Dirinya pun menyebut, jika pelaksanaan tersebut SC mestinya tertib secara administrasi dengan menunjukan SK Musda XI KNPI Kota Tangerang, bukannya SK Rapimpurda yang dikeluarkan DPD KNPI Kota Tangerang.
“Ditambah lagi pada pelaksanaan musda hari ini kami sangat miris karena panitia SC tidak dapat menunjukan SK Kepanitiaan Musda ke XI ini, dan kami menganggap pelaksanaan musda ini cacat secara administratif,” terang Reza.
Dilaksanakan selama dua hari, sejak 28- 29 Desember 2024, kegiatan tersebut sempat beberapa kali dihentikan. Dan dengan beberapa pertimbangan, akhirnya pada Minggu 29 Desember 2024 pukul 11:00 WIB, SC memutuskan Musda XI KNPI Kota Tangerang ditangguhkan.
“Sesuai kehendak dan keinginan peserta, maka Musda XI KNPI Kota Tangerang ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Ketua SC, Irwanto, Minggu 29 Desember 2024.
Pihaknya juga menyebut, keterbatasan waktu yang membuat musda tersebut harus ditangguhkan. “Waktunya tidak mencukupi karena masih banyaknya pembahasan-pembahasan dalam Musda,” imbuh Irwanto.
Sementara itu, terkait banyaknya pertanyaan dari peserta yang terdiri dari Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) tentang Surat Keputusan (SK) Musda XI KNPI Kota Tangerang yang diperuntukan panitia. Irwanto pun menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh DPD KNPI Kota Tangerang.
“Kami sejak awal tidak akan bekerja untuk melaksakanan proses ini apabila tidak ada perintah dan legalitas dari DPD KNPI Kota Tangerang,” tandasnya.*