Buruh Proyek Ditangkap Polisi Gegara Produksi Ekstasi KW Campuran Parasetamol

  • Bagikan
Ilustrasi Ekstasi. (Foto/istimewa)

BADUNG- Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, menangkap seorang buruh proyek bernama R Fahmi Hidayat (30) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku ditangkap karena memproduksi obat-obatan terlarang yaitu inex atau ekstasi KW yang dibuat mirip seperti pil ektasi aslinya, yang berbahan parasetamol dan campuran lainnya.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, awalnya saat penangkapan pelaku dikira barang bukti adalah ekstasi asli tetapi setelah diuji di laboratorium rupanya barang tersebut obat-obatan yang dicampur parasetamol.

“Awalnya diduga ekstasi namun setelah dilakukan pemeriksaan lab mengandung parasetamol dan (ada) pewarnaannya. Jadi dia memanfaatkan peredaran itu dengan menjual inex KW. Jadi orang beli dikasih inex KW, karena mereka tidak tahu ternyata itu adalah inex KW,” kata Teguh di Mapolres Badung, Kamis (25/5).

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (17/5) lalu sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah indekos di kawasan Gang Tirtasari III, Jalan Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan.

BACA JUGA :  Disodomi Guru Selama 3 Bulan, Siswa SMK Alami Luka dan Infeksi Bagian Anus

Kemudian polisi menggeledah indekos pelaku dan menemukan satu bekas kotak handphone yang di dalamnya berisi 24 butir pil tablet warna merah muda, 36 butir tablet warna kuning, satu buah toples putih H.P.M.C dan di dalamnya berisi serbuk warna putih hydroxypropil methycellulose type K100.

Selain itu, juga ditemukan satu buah toples avicel PH 101 yang berisi serbuk warna putih micrrocrysraline cellulose dan satu toples kaca bening berisi bubuk warna merah muda, satu toples berisi bubuk warna kuning dan satu buah besi alat cetak berbentuk angry bird, satu buah mangkok plastik warna biru berisi serbuk warna putih dan berisikan campuran hydroxypropil methylcellulose type K100 dan micrrocrysraline cell, satu buah botol plastik warna kuning berisikan tinta sablon baju, satu buah botol plastik warna merah muda berisikan tinta sablon baju.

BACA JUGA :  Wamenkumham RI Tinjau Tiga Lapas di Bali

Sementara, saat pelaku diintrogasi mengakui bahwa pil-pil itu dia produksi sendiri menggunakan cetakan besi angry bird dan cara membuatnya pelaku mempelajari secara otodidak.

Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP AJI Yoga Sekar mengatakan, bahwa pelaku memproduksi inex KW sejak Bulan Februari 2023.

“Dia belajar sendiri mulai Bulan Februari 2023 dan lalu mengedarkan sendiri secara langsung dan juga melalui sarana tempelan kepada masyarakat dengan menjual inex KW, sehingga masyarakat lebih tertarik dengan harga yang murah,” ujarnya.

Sementara, untuk membuat inex KW tersebut dengan cara mencampur paracetamol dengan bahan lainnya dan bentuknya dibuat mirip dengan ekstasi aslinya, sehingga pelanggannya percaya.

“Untuk bentuknya pun sengaja dimirip-miripkan dengan ekstasi (aslinya) sehingga orang tertarik,” jelasnya.

Sementara, inex KW itu dijual dengan harga Rp100 ribu per butir dan pelanggan bisa tertarik karena bisa mendapatkan ekstasi dengan harga yang lebih murah.

BACA JUGA :  Usut Korupsi Pejabat di Kapuas, KPK Tetapkan Bupati dan Anggota DPR Jadi Tersangka

Sementara, efek inex KW ini bila dikonsumsi dengan jumlah banyak akan menyebabkan mual-mual, muntah, bahkan kematian jika overdosis dan untuk bahan pelaku mengaku mendapat dari temannya saat pulang dan cetakan besi dibeli melalui online shop.

“Kalau dapat bahannya, dia mengaku mendapatkan dari temanya yang (berinisial) AH dan keberadaannya masih kita selidiki,” ujarnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Fahmi yang membeli obat-obatan atau inex KW buatannya rata-rata remaja yang pesan lewat wWhatsApp atau pelaku tawarkan sendiri.

“Memang ada pembelinya anak-anak muda, tetapi peminatnya tidak terlalu besar. Karena efeknya tidak berasa seperti ekstasi (asli) yang diinginkan para penyalahguna,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang RI, Nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights