Buron 2 Bulan, Bos Robot Trading Evotrade Akhirnya Dibekuk Polisi di Bali

  • Bagikan
Buron 2 Bulan, Bos Robot Trading Evotrade Akhirnya Dibekuk Polisi di Bali (Ilustrasi)

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis penangkapan pemilik aplikasi robot trading Evotrade bernama Anang Diantoko.

Anang diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022. Ia ditangkap di Kawasan Billa Grey, Bali pada Minggu (20/3) lalu.

“Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3).

Whisnu menjelaskan setelah ditangkap, Anang telah resmi ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri. “Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama,” imbuhnya.

Penyidik juga mengamankan barang bukti yang disita yakni berupa 10 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 1 unit kendaraan bermotor hingga uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

BACA JUGA :  Pria di Ponorogo Tipu Belasan Janda hingga Dokter Lewat Aplikasi Kencan, Harta Korban Dikuras

Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat kepolisian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights