“Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini nantinya lebih mempermudah warga mendapatkan pelayanan terkait dengan pemutakhiran administrasi data kependudukan,” harap Bupati Suwirta.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi mengatakan bahwa tujuan dari aplikasi ini untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi secara nyata dalam melayani masyarakat.
Ini sesuai dengan pemutakhiran administrasi data kependudukan sebagaimana maksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang saat ini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kemudian terkait dengan sifat daripada inovasi aplikasi Pendawa Sakti ini adalah untuk memberikan pelayanan secara efektif, mudah, cepat dan tanpa biaya alias gratis,” ujarnya.