Bupati Bogor Ade Yasin Terancam Berlebaran di Rutan KPK

  • Bagikan
Bupati Bogor Ade Yasin Terancam Berlebaran di Rutan KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bupati Bogor Ade Yasin terancam menjalani hari raya idul fitri (lebaran) di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.

Sebelumnya Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK pada 26-27 April 2022.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK juga menangkap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4).

Penangkapan tersebut kata Ali terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap.

BACA JUGA :  Dewas KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Korupsi Kementerian ESDM

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap dia.

“Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui keterangan tertulisnya mengatakan dalam OTT itu ditemukan barang bukti dan sejumlah uang tunai.

“Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” ujarnya Rabu (27/4).

Para pihak yang ditangkap tersebut kata Ghufron saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik secara paralel.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya,” ucap Ghufron.

BACA JUGA :  Minimarket di Kuta Dibobol Bule Prancis, Pelaku Gondol Rokok hingga Uang Rp 35 Juta

Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya ditangkap KPK dalam OTT yang digelar pada 26-27 April 2022. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana suap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights