“Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh, nanti semua seperti itu saya tidak terima. Saya melihat sudah diaktekan ini sampai 28 miliar lebih. Itu kan diatas meja, kita kan tidak tahu dibawah meja,” ujarnya.
Melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meminta Polresta mengusut.
“Negara tidak boleh kalah dalam hal ini,” tegasnya.
Disinggung soal kenapa baru dilaporkan saat bendesa dijabat I Wayan Disel Astawa, Bupati Giri Prasta menyatakan pelanggaran ini sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat bupati.
“Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat menjabat diminta untuk memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, ndak mau saya dong,” katanya.
Pada jaman Bendesa Adat Ungasan Marcin lanjutnya, ada dua usaha, kemudian saat Bendesa Ungasan Disel Astawa ada lima.
“Yuk nanti kita bicara di pengadilan,” imbuhnya.
Mantan Ketua DPRD Badung ini juga memastikan laporan ini tidak akan dicabut meski ada pihak-pihak melakukan negosiasi.
“Saya kira tidak (laporan dicabut). Di Polresta Denpasar kita sudah dipantau Ombudsman, ada Irwasda, ada juga Bareskrim Polri, ada juga KPK. Sekali lagi negara tidak boleh kalah dalam urusan ini,” tandasnya.