BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sepertinya tak main-main dengan kasus dugaan pelanggaran tata ruang di Ungasan, Kuta Selatan.
Bupati asal Plaga ini memastikan tidak ada ruang kompromi dalam penyerobotan tanah negara yang pihaknya sudah laporkan ke Polresta Denpasar itu. Ia bahkan menantang untuk “bertarung” di pengadilan.
Giri Parsta mengatakan ‘penyerobotan’ tanah negara di Ungasan mulai terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati Badung.
Saat dirinya menjabat sempat diminta memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut, tapi dengan tegas ditolak.
Karena sudah terjadi pelanggaran hukum, maka pihaknya akan menyelesaikan secara hukum.
“Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” ujarnya usai sidang parnipura DPRD di gedung dewan kemarin, dikuti, Selasa (29/3).
Ia melanjutan, dalam kasus Ungasan pihaknya melihat adanya kesalahan. Pertama, tanah tersebut adalah tanah negara.
“Apa hak bendesa memberikan kewenangan kepada investor,” tanya dia. Bahkan menurut Giri Prasta sudah ada dana perjanjian yang berakta notaris.