Buntut 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, IPW Desak Kapolda Metro Copot Dirnarkoba

  • Bagikan
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

JAKARTA – Buntut tujuh polisi aniaya pelaku narkoba hingga tewas, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto untuk mencopot Direktur Reserse Narkoba, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro pada Jumat malam, 28 Juli 2023, mengumumkan tujuh polisi sebagai tersangka penganiayaan terhadap DK, 38 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Selain memecat tujuh polisi tersebut, Sugeng juga meminta Karyoto mencopot Kombes Hengki sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan.

“Copot Dirnarkoba Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” ujar Sugeng, Sabtu, 29 Juli 2023.

Padahal, kata dia, sejak awal menjabat, Irjen Karyoto telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran reserse bahwa dalam menangani kasus harus mengedepankan sikap profesionalisne dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Mutasi Polri, Posisi Kapolda Metro Jaya Bakal Dipimpin Deputi Penindakan KPK

Sugeng mengapresiasi langkah polsi yang membongkar kasus ini lewat mekanisme laporan tipe A, yang artinya polisi sendiri yang membuka kasus ini.

“Pada satu sisi kita kritik keras oknum pelaku, pada sisi lain kami hargai polisi membongkar kasus ini,” kata Sugeng kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2023.

Selain mencopot Hengki, Sugeng mendesak polisi yang menganiaya terduga pelaku narkoba hingga tewas, segera dipecat dan dikenakan pidana 338 dan obstruction of Justice. Ia juga meminta Karyoto memecat Dirnarkoba Polda Metro.

Pelaku penganiayaan 8 anggota Polri yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP yang sudah ditangkap dan S menjadi buron. Tidak dijelaskan secara detail siapa dan apa jabatan para pelaku. Polisi juga sudah menetapkan 7 pelaku sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Ditangkap Terkait Narkoba, IPW Apresiasi Kinerja Kapolri

Sugeng meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga.

Ia juga meminta agar Polda Metro Jaya menjelaskan secara detail kronologi penganiayaan hingga di mana lokasi mayat ditemukan. Jika terbukti dibuang, maka pelaku dijerat dengan pasal obstruction of Justice.

“IPW mendapat info jenazah dibuang di Cianjur untuk menghilangkan jejak kejahatan pembunuhan tersebut,” ucapnya.

Dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian.

Sugeng meminta Polri memperbaiki internalnya agar polisi tetap humanis melalui program presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan.

BACA JUGA :  Insiden Berdarah di Parigi, IPW: Pelaku Penembakan Harus Dipecat dan Diproses Hukum

Oleh sebab itu, kata Sugeng, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH. Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya.

Sugeng menilai Indonesia harus dinyatakan darurat narkoba karena derasnya peredaran narkoba dan aparat penegak hukum tidak mampu mengatasinya.

“Pada tahap pertama Presiden harus menyatakan Indonesia darurat narkoba dan bentuk Satgas Nasional pemberantasan Narkoba,” tuturnya.

Dia menilai akibat perilaku arogan, menggunakan kewenangan hingga kekerasan yang dilakukan anggota polisi sama dengan melawan upaya pimpinan Polri atau Program Polri Presisi yang dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai reformasi kultural internal Polri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights