Bule Asal AS yang Rusak Mobil Polisi di Bali Akhirnya Dideportasi

  • Bagikan
Warga negara asing (WNA) atau bule asal Amerika Serikat (AS) berinisial TCFJR (44).

BALI – Warga negara asing (WNA) atau bule asal Amerika Serikat (AS) berinisial TCFJR (44) yang melakukan penghadangan dan pengerusakan mobil dinas polisi pada 14 Juni 2023 lalu akhirnya dipulangkan ke negara asalnya (deportasi) oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (11/07/2023).

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor. Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

BACA JUGA :  Kendaraan Logistik dan Truk Medan-Siantar Rela Antre 4 Jam untuk Dapatkan Solar

Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan, oleh sebab itu Kantor Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya” ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

BACA JUGA :  Hidupkan Kembali Plaza Shinta Kota Tangerang, Pj Wali Kota Minta Sering Gelar Acara

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, bahwa dalam hal ini imigrasi dapat melakukan ttindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

TCFJR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penulis: Joko PurnomoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights