Bule AS yang Viral Jadi Sopir Angkot di Bali Ternyata Manajer Perusahaan

  • Bagikan
Foto: istimewa

BALI – Warga negara Amerika Serikat (AS) atau bule bernama Mell Jared Brendan yang ditangkap karena mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) rupanya tenaga kerja asing di Bali. Brendan memiliki izin tinggal terbatas di Bali.

“Dia warga Negara Amerika yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing di sini,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu saat dihubungi Kamis (15/5/2023).

Brendan adalah tenaga kerja asing yang berprofesi sebagai manajer perusahaan. Namun pihak Kemenkum HAM Bali tidak menyebutkan perusahaan tempat Brendan bekerja.

“Iya dia bekerja di Bali, dia sebagai manajer perusahaan. Izinnya tinggal terbatas karena bekerja di sini,” ujar dia.

BACA JUGA :  Sasar 315.448 Siswa, Pemkot Tangerang Simulasi Pelaksanaan MBG

Kemenkum HAM Bali menegaskan akan segera mendeportasi Brendan ke negara asalnya dan izin tinggal terbatasnya akan dicabut. Brendan sudah diserahkan polisi ke Imigrasi Denpasar.

“Dia sudah diserahkan ke kita dan akan dipaksakan pulang dan kita akan batalkan izin tinggalnya karena dia memiliki izin tinggal terbatas,” ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menyerahkan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya ditangkap karena mengemudikan angkutan kota atau angkot ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6/2023) malam.

Penulis: RenoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights