BPSJ Kesehatan Jelaskan Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022

  • Bagikan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (Poto:Itimewa)

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ghufron mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian atau lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Hal ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan Kesehatan,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (22/2).

Oleh sebab itu, kata dia pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.

BACA JUGA :  BPOM Pastikan di Indonesia Tak ada Obat dengan Kandungan Pholcodine

“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

“Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital seperti Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab

Kemudian simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online.

Lalu ada pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.

“Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit,” katanya.

Ghufron pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

BACA JUGA :  Menkes: 3 Zat Kimia Berbahaya Terdeteksi pada Balita Gagal Ginjal Akut

Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

“Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights