BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi yang Gunakan Bahan Baku Penyebab Ginjal Akut

  • Bagikan
Konferensi pers BPOM, Senin (31/10). (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas,” ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).

Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

BACA JUGA :  Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan Oleh ANRI

Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights