BPOM Temukan Kopi Berbahan Parasetamol dan Obat Kuat Pria

  • Bagikan
Kepala BPOM, Penny K. Lukito (Poto:Istimewa)

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah,” ucap Penny.

Penny mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021.

Hasilnya, penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.

Dalam penindakan ini, BPOM juga mengungkap dua pelaku selaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal.

Terhadap para pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penny juga menuturkan bahwa jaringan ini telah memproduksi dan mengedarkan produk ilegal selama dua tahun atau sejak Desember 2019.

BACA JUGA :  Anggota Polres Tangerang Selatan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM di Sejumlah Apotik
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights