BPOM Pastikan di Indonesia Tak ada Obat dengan Kandungan Pholcodine

  • Bagikan
Ilustrasi obat sirop.

JAKARTA- Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) memastikan tidak ada produk obat yang terdaftar di Indonesia mengandung Pholcodine.

Pernyataan ini menyikapi keputusan Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia atau Therapeutic Goods Administration (TGA) menarik peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine pada 28 Februari 2023 lalu.

TGA menjelaskan, penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan. Ini dapat menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah dan mengancam jiwa.

“Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia,” tulis BPOM dalam rilis resminya, Selasa (28/3).

BACA JUGA :  Biar Tidak Kebablasan, Perawat yang Eksis di Sosmed Perlu Perhatikan 5 Kode Etik Ini

Adapun Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Meskipun demikian, BPOM tengah melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat mengandung Pholcodine secara daring. Nantinya, BPOM mengklaim akan melakukan penindakan secara tegas bila menemukan pelanggaran.

“Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online),” tulisnya.

Lebih lanjut, BPOM menjelaskan, terdapat obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama. Obat tersebut adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika.

BACA JUGA :  Tren Kencan Online di Inggris Picu Kenaikan Kasus Penyakit Menular Seksual

“Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter,” ujarnya.

Maka dari itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat. Selain itu, masyarakat hanya boleh membeli dan memperoleh obat keras dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

Kemudian, sambung BPOM, pembelian obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Terakhir, masyarakat diminta untuk menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

BACA JUGA :  Dirawat di Rumah Sakit, Kondisi Budayawan Betawi Ridwan Saidi Kritis

“Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa,” tutup BPOM.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights