BPOM: Dua Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

  • Bagikan
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito mengatakan, sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“BPOM melakukan penindakan terhadap 5 industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol,” ujarnya saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022). 

“PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” imbuhnya.

Penny menambahkan, untuk PT Ciubros Farma masih dilakukan proses penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi. Ia pun meyakini selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Wowon Instruksikan Duloh Bunuh Bayi 2 Tahun agar Dapat Kesuksesan di Masa Depan

“Demikian juga PT Samco Farma, BPOM masih proses investigasi untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara untuk dua sarana distributor PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, kata Penny, BPOM berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejagung untuk penegakan hukum sehingga memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari banyaknya anak-anak yang terkena gagal ginjal akut. Banyak dari mereka yang menjadi korban meninggal dunia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights