JAKARTA – Akurasi data peserta menjadi hal yang penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk senantiasa menjaga hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat mengelar rekonsiliasi data pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) bersama dengan Person In Charge (PIC) Satuan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) APBD DKI Jakarta di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja mengungkapkan bahwa terdapat 176 Satuan Kerja PPNPN APBD DKI Jakarta yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Pusat.
Berdasarkan data terakhir, terdapat 52.500 pegawai beserta anggota keluarganya yang telah terdafar dalam masterfile BPJS Kesehatan.
“Selama seminggu kedepan kami akan mengundang PIC satuan kerja PPNPN untuk dilakukan penyandingan data yang dimiliki oleh masing-masing satuan kerja PPNPN di wilayah Jakarta Pusat guna dilakukan pencocokkan apakah data dan iuran pegawainya yang telah dibayarkan sebelumnya telah sesuai atau belum,” jelas Herman, Senin (25/7).
Herman menegaskan bahwa PIC satuan kerja bertanggung jawab terhadap data kepesertaan yang dimilikinya.
Mereka kata dia, diwajibkan untuk melakukan pelaporan mutasi tambah kurang peserta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sehingga validitas data peserta selalu terjaga, baik yang dimiliki oleh satuan kerja maupun yang terdapat dalam masterfile BPJS Kesehatan, serta pemenuhan terhadap hak peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan dapat terlaksana tanpa adanya hambatan yang berarti.
Dijumpai usai melakukan rekonsiliasi, Idawati yang menjadi salah satu PIC satuan kerja yang memenuhi undangan mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan Jakarta Pusat selalu rutin melaksanakan kegiatan ini.
Karena lanjutnya, selain menunjang validitas data peserta, menurutnya kegiatan ini menjaga hubungan dan komunikasi yang baik antara satuan kerja dan BPJS Kesehatan.
“Ketaatan kami dalam pelaporan mutasi data peserta menjadi kunci dalam keselarasan data yang sesuai dengan pihak BPJS Kesehatan,” ujar Idawati.
Idawati berharap BPJS Kesehatan untuk selalu aktif dalam memberikan informasi dan aturan-aturan terbaru, terlebih jika aturan tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran.
“Karena kami akan terus senantiasa taat terhadap aturan supaya pegawai pun senantiasa dapat menerima haknya sebagai peserta JKN,” ungkap Idawati.
Di sela-sela kegiatan, BPJS Kesehatan juga tidak lupa untuk menyampaikan informasi terkini seputar Program JKN.
Salah satunya adalah terkait layanan administrasi kepesertaan yang dapat dinikmati peserta dengan menggunakan Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, VIKA, CHIKA, dan Pandawa.