Bos MS Glow Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Shandy Purnamasari. Instagram Shandy Purnamasari.

JAKARTA- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan terhadap artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu (7/9).

Laporan terhadap Nikita ternyata dilakukan oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai pihak pelapor. Shandy juga diketahui merupakan pemilik kosmetik MS Glow.

“Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” tambahnya.

Menurut dia, Nikita dilaporkan karena diketahui pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Dimana, akun Nikita beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

BACA JUGA :  Alasan Penolakan Jaksa atas Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundele postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” jelas dia.

Sementara, Nurul mengatakan Nikita dalam laporannya diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

BACA JUGA :  Jadi Otak Kasus Begal, Ibu Rumah Tangga di Sumatera Utara Dibekuk Polisi

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata dia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights