Bocah Usia 11 Tahun Tertular Penyakit Kelamin Akibat Disodomi Pria Pengangguran

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

LUBUKLINGGAU- Tamrin (52) mantan honorer Dispenda Kabupaten Musi Rawas (Mira) melakukan aksi sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Akibat perbuatannya, korban yang berusia 11 tahun terjangkit penyakit kelamin.

Saat diinterogasi Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Senin (14/11/2022), pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya karena sudah 21 tahun menduda.

“Saya sudah 21 tahun bercerai dari istri, sejak saya tidak bekerja lagi istri meninggalkan saya,” ucap tersangka.

Dan sejak saat itu, dirinya hidup menduda dan tidak pernah berhubungan dengan wanita manapun. Namun setelah melihat korban, entah mengapa dirinya menjadi tertarik dan senang.

“Saya menjadi suka dengan korban,” ujar Tamrin yang kesehariannya bergantung hidup dengan usaha warung manisan di rumahnya.

BACA JUGA :  Satu dari Dua Pelaku Curas di Perkebunan Karet Ditangkap Polsek Banjar Agung

Dilanjutkan Tamrin, ketertarikannya terhadap korban membuat dirinya nekat melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara memanggil korban datang ke rumahnya. 

“Pas bener waktu itu korban lewat depan rumah aku panggil, kuajak ke rumah,” katanya.

Setelah di dalam rumah, tersangka tidak langsung memaksa korban melainkan membuat rangsangan untuk korban. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke kamar.

Tidak adanya perlawanan dari korban membuat tersangka leluasa melakukan pelecehan seksual terhadap bocah ingusan itu. Kepiawaian tersangka juga membuat korban manut dan hanya menurut apa yang diintruksikan tersangka hingga dia sempat tutup mulut dan merhasiakan apa yang terjadi.

Melihat tingkah korban yang hanya diam saja itu membuat tersangka ketagihan untuk melakukan tindakan asusilanya.

BACA JUGA :  Kronologis Polisi Bakar Mantan Kekasihnya, Diputus karena Telah Beristri

“Sudah berhubungan dengan korban sebanyak 4 kali, sejak Oktober lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah korban mengeluh tentang apa yang dirasakannya saat buang air. Lalu oleh sang ibu korban dibawa berobat ke Puskesmas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas ternyata korban mengidap penyakit sipilis yang ditularkan oleh tersangka,” katanya

Korban kemudian menceritakan semua yang terjadi kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

“Berdasarkan laporan ibu korban dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, hingga Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA :  9 Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pesta Kanselir Jerman
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights