BNNK Buleleng Grebek Rumah Kos, 3 Remaja Positif Narkoba di Rehab

  • Bagikan
BNNK Buleleng tengah melakukan tes urine terhadap penghuni rumah kos (Poto:Humas Polres Buleleng)

BULELENG – Sebuah rumah kos di kawasan Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menjadi target operasi penggerebekkan olah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.

Hasilnya, tiga orang penghuni rumah kos dinyatakan positif narkoba setelah tes urinenya terbukti mengandung zat adiktif.

Ironisnya, dua diantaranya tercatat masih di bawah umur.

Mereka yang digerebek adalah AG (16) laki-laki asal wilayah Kecamatan Banjar dan Y (18) perempuan asal wilayah Kecamatan Sukasada. Sedangkan satunya, PR (20) berasal dari wilayah Kecamatan Seririt.

Kepala BNNK Buleleng AKBP I Putu Gede Astawa mengatakan, ketiga remaja yang positif narkoba itu telah mengakui perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Mereka membeli barang haram itu dengan cara patungan seharga Rp 200 ribu sekali beli. Mereka juga mengaku membeli dan menggunakannya di luar kos-kosan.

BACA JUGA :  Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara  Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal narkoba tersebut,” kata Astawa, melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (26/2).

Astawa menjelaskan awal kasus itu terungkap bermula dari pengaduan warga di sekitar TKP yang curiga dengan kos-kosan yang setiap malamnya selalu ribut.

Kemudian Tim BNNK Buleleng berkoordinasi dengan Bhabinkamtibnas, Kepala Desa setempat dan dilakukan penggrebekkan pada Jumat (18/2) malam.

“Awalnya ada 11 orang remaja ditemukan berkumpul di lokasi,” ujar Astawa.

Tim BNNK Buleleng kemudian melakukan tes urine terhadap mereka. Hasilnya, didapat tiga orang hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tim langsung melaksanakan penggeledahan di kos tersebut, namun hasilnya nihil,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Patroli Polisi Temukan Live Instagram Janjian Tawuran, 16 Remaja Diamankan Berikut Sajam di Tangerang

Menurut Astawa  ketiga penyalahguna narkoba tersebut tidak ditahan namun menjalani rehabilitasi pada klinik BNNK serta dikenakan wajib lapor.

Keputusan melakukan rehabilitasi dilakukan mengingat kadar narkoba pada ketiganya terbilang masih rendah, terlebih masih di bawah umur.

“Ketergantungannya belum parah dan mereka masih tergolong anak-anak kami lakukan rehab jalan di klinik rehabilitasi,” imbuh Astawa.

Untuk melakukan pemantauan setelah ditemukan kasus tersebut para orangtua dari ketiganya didatangkan untuk pembinaan.

“Kami sudah memamggil keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan.Selanjutnya kami dari  BNNK Buleleng telah meminta kepada keluarga dan Pemerintah Desa untuk melakukan monitoring,” tandas Astawa. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights