JAKARTA – Dalam satu bulan terakhir ini Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan ada keterlibatan tiga anggota TNI dan satu anggota Polri dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Kendey mengungkapkan dari 22 orang tersangka, 3 orang di antaranya berasal dari oknum TNI dan 1 orang oknum anggota polisi.
“Dari 22 tersangka ada 3 orang oknum angota TNI dan 1 orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy dalam konferensi pers, Kamis (14/7).
Ia menjelaskan ketiga prajurit TNI terlibat peredaran gelap narkotika diamankan pada 5 Juli 2022. Mereka diduga berkaitan dengan salah seorang tersangka sipil berinisial L.
Dalam penangkapan itu aparat mengamankan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 61,10 kilogram.
Kenedy menjelaskan, dari penyelidikan awal, BNN tak menduga terdapat keterlibatan anggota TNI dalam penangkapan itu.
Namun, setelah diinterogasi dan pendalaman ternyata latar belakang tiga orang yang ditangkap ialah prajurit.
“Jadi tersangka yang ada di sini, 1 orang sebagai sopir,” jelasnya.
Ketiga anggota TNI itu telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, satu anggota polisi diamankan pada 8 Juli 2022 di wilayah Dumai, Riau. Dia terlibat perkara narkoba bersama seorang sipil dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kilogram.
Kenedy mengatakan oknum polisi dan sipil itu merupakan kurir.
“Kita masih penanganan, karena ini mereka bersama-sama sebagai kurir di Riau itu dan kita masih dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk jaringan selanjutnya,” ucapnya lagi.
Diketahui, pada periode Juni sampai Juli 2022 berhasil melaksanakan Retrieve Process for Execution (RPE) narkotika sebanyak 11 kasus dengan total 22 tersangka.
Kenedy pun menyayangkan ada keterlibatan aparat negara dalam kasus narkoba yang terjadi di Indonesia.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.