BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp15 miliar yang berasal dari kejahatan narkotika. Salah satu tersangka adalah mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Hal itu terungkap saat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan menghadiri kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh BNN RI, Jumat (5/5/2023) di jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Kehadiran Kepala Divisi Pemasyarakatan didampingi oleh Kepala Rumah Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar, Budi Utami dan Kasi Minkamtib Lapas Kerobokan, IGAP Mahendra.
Rilis kasus TPPU ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.
“Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dengan total nilai transferan mencapai Rp15 miliar,” terang Golose.
Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, pada 12 Februari 2018, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kerobokan.
“Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali,” terang Golose yang juga mantan Kapolda Bali ini.
Kepala BNN RI mengatakan bahwa kasus ini dapat terungkap atas sinergi yang kuat antara BNN dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.